Setelah mengeluarkan Edaran pada 22 November 2022 berupa kebijakan vaksinasi Covid-19 Dosis Booster ke-2 bagi kelompok lanjut usia, menjelang akhir Januari ini pemerintah akan memperluas pemberian vaksin booster ke-2 ke berbagai kalangan.
Keputusan tersebut diumumkan Kementerian Kesehatan melalui Surat Edaran Nomor HK.02/02/C/380/2023 tentang Vaksinasi Covid-19 Dosis Boster ke-2 Bagi Kelompok Masyarakat Umum pada 20 Januari 2023.
Bagi Mahapuan dan masyarakat umum yang telah mendapatkan vaksin booster pertama paling tidak enam bulan lalu dapat memanfaatkan kebijakan ini. Berikut ini sejumlah fasilitas kesehatan yang menggelar layanan vaksinasi booster kedua di wilayah DKI Jakarta selama Januari 2023:
1. Balaikota DKI Jakarta
- Lokasi: Halaman Depan
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
2. Kantor Kabupaten Kepulauan Seribu
- Lokasi: Gedung Mitra Praja, Tanjung Priok
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
3. Kantor Walikota Jakarta Pusat
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
4. Kantor Walikota Jakarta Utara
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
5. Kantor Walikota Jakarta Barat
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
6. Kantor Walikota Jakarta Selatan
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
7. Kantor Walikota Jakarta Timur
- Jadwal: Selasa-Jumat, 24-27 Januari 2023 pukul 13.00 – 15.00 WIB
- Jenis vaksin: Pfizer/ Zifi Vax
Untuk pemberian boster dosis ke-2 ini Anda tidak perlu menunggu tiket Peduli Lindungi. Pastikan Anda membawa KTP (berlaku untuk pemegang KTP seluruh Indonesia) dan vaksin terakhir minimal 6 bulan lalu.